Prosedur Komunikasi Pengadaan melalui PPKP

  1. Fakultas atau Program Studi (Prodi) bertanggung jawab untuk menghubungi PPKP melalui Ticketing MyUBAYA atau e-Surat terkait dengan kondisi kelas.
  2. PPKP merespons dengan melakukan komunikasi atau survei lokasi bersama pimpinan Fakultas atau Prodi setempat.
  3. PPKP memberikan Standar Mutu Kelas Hybrid, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, berdasarkan Standar Universitas dan kebutuhan yang ada.
  4. Fakultas atau Prodi melakukan inspeksi pada Sistem Pembiayaan Pembelajaran (SPP) masing-masing untuk pelaksanaan kelas Hybrid.
  5. Fakultas atau Prodi mengimplementasikan pembelian kelas hybrid dengan berkomunikasi langsung dengan Unit Pengadaan.
  6. Fakultas atau Prodi melakukan komunikasi kepada PPKP, Sistem Informasi Manajemen (SIM), dan Layanan Aset dan Utilitas Manajemen (LAUM) terkait penempatan kelas Hybrid, termasuk persiapan pemasangan kabel dan perangkat keras/lunak lainnya di kelas yang akan digunakan.
  7. Fakultas atau Prodi menunjuk satu staf untuk mendukung pelaksanaan hybrid di internal Prodi yang akan dilatih oleh PPKP.
  8. Fakultas atau Prodi, bersama PPKP, SIM, dan LAUM, melakukan instalasi perangkat-perangkat agar sesuai dengan ruang kelas yang telah ditentukan.