Prosedur Komunikasi Pengadaan melalui PPKP
- Fakultas atau Program Studi (Prodi) bertanggung jawab untuk menghubungi PPKP melalui Ticketing MyUBAYA atau e-Surat terkait dengan kondisi kelas.
- PPKP merespons dengan melakukan komunikasi atau survei lokasi bersama pimpinan Fakultas atau Prodi setempat.
- PPKP memberikan Standar Mutu Kelas Hybrid, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, berdasarkan Standar Universitas dan kebutuhan yang ada.
- Fakultas atau Prodi melakukan inspeksi pada Sistem Pembiayaan Pembelajaran (SPP) masing-masing untuk pelaksanaan kelas Hybrid.
- Fakultas atau Prodi mengimplementasikan pembelian kelas hybrid dengan berkomunikasi langsung dengan Unit Pengadaan.
- Fakultas atau Prodi melakukan komunikasi kepada PPKP, Sistem Informasi Manajemen (SIM), dan Layanan Aset dan Utilitas Manajemen (LAUM) terkait penempatan kelas Hybrid, termasuk persiapan pemasangan kabel dan perangkat keras/lunak lainnya di kelas yang akan digunakan.
- Fakultas atau Prodi menunjuk satu staf untuk mendukung pelaksanaan hybrid di internal Prodi yang akan dilatih oleh PPKP.
- Fakultas atau Prodi, bersama PPKP, SIM, dan LAUM, melakukan instalasi perangkat-perangkat agar sesuai dengan ruang kelas yang telah ditentukan.